Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Pengertian Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran
kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama
bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk
kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank
membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank
yang bersangkutan. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah
deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya,
2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR
suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100%
atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah
untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat
dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan
sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR
Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah
mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar
dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari
sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke
perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh
tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi
sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain
:
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan
bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank
Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib
Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan
pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada
seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar